Soko Berita

Pencairan Bansos PKH 2025: Wajib Cek Syarat, Nominal, dan Kewajibannya Biar Nggak Dicoret!

Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun 2025 cair melalui 4 tahapan. Perhatikan ini syarat penerima, nominal bantuan, serta kewajibannya.

By Insani Miftahul Janah  | Sokoguru.Id
09 Mei 2025
<p>Infografis skema besaran dana bansos PKH cair sesuai komponen penerimanya. Cari tahu syarat, nominal, dan kewajiban penerima bansos PKH agar tidak dicoret. Foto: KEMENSOS RI</p>

Infografis skema besaran dana bansos PKH cair sesuai komponen penerimanya. Cari tahu syarat, nominal, dan kewajiban penerima bansos PKH agar tidak dicoret. Foto: KEMENSOS RI

SOKOGURU - Pemerintah melalui Kementerian Sosial kembali menyalurkan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun 2025. Pencairan bansos ini dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun Januari, April, Juli, dan Oktober. 

Bantuan diberikan langsung ke rekening penerima melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau kantor pos.

Kriteria Penerima PKH

Untuk bisa mendapatkan bansos ini, penerima wajib:

1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

2. Memiliki minimal satu dari komponen berikut:

3. Ibu hamil/nifas

4. Anak usia dini (0–6 tahun)

5. Anak sekolah (SD hingga SMA)

6. Lansia di atas umur 70 tahun

7. Penyandang disabilitas berat

Skema dan Besaran Bantuan PKH 2025

Berikut perkiraan besaran bantuan berdasarkan komponen penerima dan besaran dana yang diperoleh:

- Ibu hamil/nifas senilai Rp3.000.000

- Anak usia dini (0–6 tahun), Rp3.000.000

- SD/sederajat, Rp900.000

- SMP/sederajat, Rp1.500.000

- SMA/sederajat, Rp2.000.000

- Disabilitas berat, Rp2.400.000

- Lansia umur lebih dari 70 tahun, Rp2.400.000

Pencairan dilakukan bertahap 4 kali setahun. Pastikan data valid dan aktif!

Kewajiban Penerima PKH

Penerima bantuan wajib memenuhi syarat bersyarat agar tidak dicoret dari daftar, antara lain:

Pendidikan

Anak wajib sekolah dan tidak putus sekolah.

Kesehatan

Ibu hamil, balita, dan anak kecil wajib ke posyandu/puskesmas.

Kesejahteraan sosial

Lansia dan penyandang disabilitas berat harus dalam pengawasan dan pendampingan.

Pendamping PKH akan melakukan pemantauan berkala. Bila tidak memenuhi kewajiban, bantuan bisa dihentikan!(*)

Sumber: kemensos.go.id